Pengertian Huruf Dalam Ilmu Nahwu
Pengertian Huruf | Ilmu Nahwu
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Huruf – merupakan jenis kata yang agak beda dalam ilmu
nahwu. Makna huruf bisa berubah sesuai dengan konteks kalimatnya karena huruf
ini merupakan kata yang tidak bisa berdiri sendiri. Al-Imam Shanhaji
mengutarakan/mendefinisikan huruf adalah:
اْلحَرْفُ مَا لاَ يَصْلُحُ مَعْنَاهُ اِلاَّ
مَعَ غَيْرِهِ
“Huruf
merupakan jenis kata yang tidak sempurna maknanya kecuali disertai kata yang
lain”
Pengarang matan
Jurumiyah mendifinisikannya dengan:
الْحَرْفُ مَا لاَ يَصْلُحُ دَلِيْلُ
اْلإِسْمِ وَلَا دَلِيْلُ اْلفِعْلِ
“Huruf
adalah jenis kata yang tidak ada tanda-tanda isim dan fi’il”
Imam al-Ghulayaini
dalam jami’ud durus al-‘arabiyyah membagi huruf menjadi dua, yaitu:
1. Huruf مَبْنًى
Huruf مَبْنًى adalah huruf yang digunakan untuk membentuk sebuah kalimat. Dalam Bahasa
Indonesia disebut ‘huruf abjad’. Jadi, dimaksud disini adalah huruf
hijaiyah yang diawali ا
sampai ي.
2. Huruf مَعْنًى
Huruf مَعْنًى
adalah huruf yang maknanya tidak sempurna kecuali jika digabungkan dengan kata
lain setelahnya.
Huruf مَعْنًى ini
terbagi 2:
1.
Beramal / berfungsi (عامل)
Yaitu huruf yang mengakibatkan
perubahan I’rab kata yang dimasukinya. Seperti huruf jar, ‘amil nawashib, ‘amil
jawazim dan lain sebagainya.
2.
Tidak berfungsi / beramal (عاطل)
Adalah huruf yang tidak mempengaruhi I’rab kata
yang dimasukinya. Seperti huruf istifham dan sebagainya.
Semoga bermanfaat dan
menambah wawasan kita semua
Terima kasih dan mohon
maaf.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Komentar
Posting Komentar