Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ushul Fikih

Alquran dan Hadits Sumber Hukum Ajaran Islam

Gambar
Alquran dan Hadits Sumber Hukum Ajaran Islam السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه Alquran dan Hadits Sumber Hukum Ajaran Islam -  Secara lughawi (bahasa) Al-Qur’an akar dari kata qara’a yang berarti membaca, sesuatu yang dibaca. Membaca yang dimaksud adalah membaca huruf-huruf dan kata-kata antara satu dengan yang lain. Secara istilah al-quran adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Menurut ahli fiqih, alqur’an adalah kalam allah yang mengandung mukjizat yang diturunkan kepada nabi muhammad saw, yang ditulis dalam bentuk mushaf berdasarkan penukilan secara mutawattir dan dianggap ibadah bagi yang membacanya. [1] Menurut al-qur’an sendiri adalah kalam allah yang diwahyukan kepada nabi muhamad saw melalui malaikat jibril dengan lafal dan maknanya. Kesimpulan berdasarkan uraian diatas kita dapat mendefinisikan alquran yaitu wahyu allah yang diturunkan kepada nabi muhammad saw. Yang ditulis dalam bentuk mushaf berdasarkan penuki...

Perkembangan Ushul Fikih

Gambar
Perkembangan Ushul Fikih وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 1. Masa Nabi Muhammad SAW Benih-benih ilmu ushul fiqh sudah tumbuh dan terbentuk pada masa Rasulullah. Pada masa Nabi Muhammad masih hidup, seluruh permasalahan ilmu fiqh dikembalikan kepada Rasul. Selain itu, dalam pertumbuhan dan pembentukannya ilmu ushul fiqh juga berpijak kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Namun ijtihad Nabi tidaklah dapat disamakan dengan ijtihad sahabat, tabi’in dan lainnya, karena ijtihad Nabi terjamin kebenarannya, dan bila salah, seketika itu juga datang wahyu untuk membetulkannya. Demikian demi terjaganya syariat. 2. Masa Sahabat Setelah wafatnya Rasulullah, maka yang berperan besar dalam pembentukan hukum Islam adalah para Sahabat Nabi. Pada masa ini para Sahabat banyak melakukan ijtihad ketika suatu masalah tidak dijumpai di dalam Al-Qur’an dan Hadits. Pada saat berijtihad, para sahabat telah menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh meskipun belum dirumuskan dalam suatu disi...

Pengertian Ushul Fikih

Gambar
Pengertian Ushul Fikih وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Pengertian Ushul Fikih -  Kata “ushul fiqh” adalah kata ganda yang terdiri dari kata “ushul ( ﺃﺻﻮﻝ )” dan kata “ fiqh ( ﺍﻟﻔﻘﻪ ) ”. Kata “ushul” yang merupakan jamak dari kata “ ashal ( ﺍﻷﺻﻞ )” secara etimologi berarti “sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainya”. Kata “ fiqh ( ﺍﻟﻔﻘﻪ ) ” secara etimologi berarti “paham yang mendalam”. Arti fiqh dari segi istilah hukum sebenarnya tidak jauh berbeda dari artian etimologi sebagaimana disebutkan di atas yaitu: “Ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang digali dan dirumuskan dari dalil-dalil tafsili ”. Dari arti fiqh secara istilah tersebut dapat dipahami dua bahasan pokok dari ilmu fiqh, yaitu bahasan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amali dan kedua tentang dalil-dalil tafsili. “ushul fiqh ” secara istilah teknik hukum berarti : “Ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum syara’ dari dal...

Silabus Ushul Fikih

Gambar
Silabus Ushul Fikih 1.   Mata Kuliah / Kode               :     USHUL FIQIH / TAR 2020 2.   Jumlah SKS                           :     2 SKS 3.   Jurusan / Program Studi        :     Semua Jurusan MKDK 4.   Tujuan Mata Kuliah               :     Agar mahasiswa mengetahui dan memahami Ushul Fiqih sebagai alat untuk memahami dan menafsirkan Al-Qur’an dan Al-Hadits serta mengistimbatkan hukum dengan menggunakan kaidah-kaidahnya. 5.   Kompetensi Umum                :     a....