Perkembangan Ushul Fikih
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
1. Masa Nabi Muhammad SAW
Benih-benih
ilmu ushul fiqh sudah tumbuh dan terbentuk pada masa Rasulullah. Pada masa Nabi
Muhammad masih hidup, seluruh permasalahan ilmu fiqh dikembalikan kepada Rasul.
Selain itu, dalam pertumbuhan dan pembentukannya ilmu ushul fiqh juga berpijak
kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Namun ijtihad Nabi tidaklah dapat disamakan dengan
ijtihad sahabat, tabi’in dan lainnya, karena ijtihad Nabi terjamin
kebenarannya, dan bila salah, seketika itu juga datang wahyu untuk
membetulkannya. Demikian demi terjaganya syariat.
2. Masa Sahabat
Setelah
wafatnya Rasulullah, maka yang berperan besar dalam pembentukan hukum Islam
adalah para Sahabat Nabi. Pada masa ini para Sahabat banyak melakukan ijtihad
ketika suatu masalah tidak dijumpai di dalam Al-Qur’an dan Hadits. Pada saat
berijtihad, para sahabat telah menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh meskipun
belum dirumuskan dalam suatu disiplin ilmu. [7] Ijtihad mereka dilakukan baik
secara perseorangan maupun secara bermusyawarah.
Keputusan atau
kesepakatan mereka dari musyawarah tersebut dikenal dengan ijma’ Sahabat.
Selain itu, mereka melakukan ijtihad dengan metode qiyas (analogi) dan mereka
juga berijtihad dengan metode istishlah . Praktik ijtihad yang dilakukan para
Sahabat dengan metode-metode tersebut telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat
pada saat itu.
3. Masa Tabi’in
Pada masa
Tabi’in, metode istinbath menjadi semakin jelas dan meluas disebabkan tambah
meluasnya daerah Islam sehingga banyak permasalahan baru yang muncul. [8] Para
Tabi’in melakukan ijtihad di berbagai daerah Islam. Di Madinah, di Irak dan di
Basrah. Titik tolak para ulama dalam menetapkan hukum bisa berbeda, yang satu
melihat dari suatu maslahat , sementara yang lain menetapkan hukumnya melalui
Qiyas . Dari perbedaan dalam mengistinbatkan hukum inilah, akibatnya muncul
tiga kelompok ulama, yaitu Madrasah Al-Irak , Madrasah Al-Kaufah yang lebih
dikenal dengan sebutan Madrasah Al-Ra’yu dan Madrasah Al-Madinah dikenal dengan
sebutan Madrasah Al-Hadits . Namun pada masa ini ilmu ushul fiqh masih belum
terbukukan.
4. Masa Imam-imam Mujtahid sebelum Imam Syafi’i
Pada periode
ini, metode pengalihan hukum bertambah banyak, dengan demikian bertambah banyak
pula kaidah-kaidah istinbath hukum dan teknis penerapannya. Imam Abu Hanafiah
an-Nu’man (80-150 H) pendiri mazhab Hanafi. Dasar-dasar istinbathnya yaitu :
Kitabullah, Sunnah, fatwa (pendapat Sahabat yang disepakati), tidak berpegang
dengan pendapat Tabi’in, qiyas dan istihsan. Demikian pula Imam Malik bin Anas
(93-179 H) pendiri mazhab Maliki. Di samping berpegang kepada Al-Qur’an dan
Sunnah, beliau juga banyak mengistinbathkan hukum berdasarkan amalan penduduk
Madinah. Pada masa ini, Abu Hanifah dan Imam Malik tidak meninggalkan buku
ushul fiqh.
5. Pembukuan Ushul Fiqh
Pada penghujung
abad kedua dan awal abad ketiga, Imam Muhammad bin Idris Asy-syafi’i (150-204
H) pendiri mazhab Syafi’i. Tampil dalam meramu, mensistematisasi dan membukukan
ushul fiqh. Pada masa ini ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu
pengetahunan keislaman dengan ditandai didirikannya “Baitul-Hikmah”, yaitu
perpustakaan terbesar di kota Baghdad pada masa itu. Dengan berkembang
pesatnya ilmu pengetahuan, Imam Syafi’i yang datang kemudian, banyak mengetahui
tentang metode istinbath para mujtahid sebelumnya, sehingga beliau mengetahui
di mana keunggulan dan di mana kelemahannya. Beliau merumuskan ushul fiqh untuk
mewujudkan metode istinbath yang jelas dan dapat dipedomani oleh peminat hukum
Islam, untuk mengembangkan mazhab fiqhnya, serta untuk mengukur kebenaran hasil
ijtihad di masa sebelumnya.
Beliau
merupakan orang pertama yang membukukan ilmu ushul fiqh. Kitabnya yang berjudul
“Al-Risalah “ (sepucuk surat) menjadi bukti bahwa beliau telah membukukan
ilmu Ushul fiqh. Dalam kitabnya Imam Syafi’i berusaha memperlihatkan pendapat
yang shahih dan pendapat yang tidak shahih, setelah melakukan analisis dari
pandangan kedua aliran, Irak dan Madinah. Kitabnya tersebut juga membahas
mengenai landasan-landasan pembentukan fiqh.
6. Ushul Fiqh Pasca Syafi’i
Kandungan kitab
Al-Risalah ini pada masa sesudah Imam Syafi’i menjadi bahan pembahasan para
ulama ushul fiqh secara luas. Ada yang membahas secara men-syarh (menjelaskan)
tanpa mengubah atau mengurangi yang dikemukakan Imam Syafi’i dalam kitabnya.
Tapi, ada juga yang membahas bersifat analisis terhadap pendapat dan teori Imam
Syafi’i.
Masih dalam
abad ketiga, banyak bermunculan karya-karya ilmiah dalam bidang ini. Salah
satunya buku Al-Nasikh wa Al-Mansukh oleh Ahmad bin Hanbal (164-241H) pendiri
mazhab Hanbali. Pertengahan abad keempat ditandai dengan kemunduran dalam
kegiatan ijtihad di bidang fiqh, dengan pengertian tidak ada lagi orang yang
mengkhususkan diri membentuk mazhab baru. Namun kegiatan ijtihad dalam bidang
ushul fiqh berkembang pesat. Para ahli analisis ushul fiqh mengatakan bahwa
pada masa keempat imam mazhab tersebut, ushul fiqh menemukan bentuknya yang
sempurna, sehingga generasi-generasi sesudahnya cenderung memilih dan
menggunakan metode yang sesuai dengan kasus yang dihadapi pada zaman
masing-masing.
Semoga bermanfaat dan menambah
wawasan kita semua
Terima kasih dan mohon maaf. Minta
rela.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
وَبَرَكَاتُهُ

Komentar
Posting Komentar