Perkembangan Ushul Fikih

perkembangan ushul fikih
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
1. Masa Nabi Muhammad SAW
Benih-benih ilmu ushul fiqh sudah tumbuh dan terbentuk pada masa Rasulullah. Pada masa Nabi Muhammad masih hidup, seluruh permasalahan ilmu fiqh dikembalikan kepada Rasul. Selain itu, dalam pertumbuhan dan pembentukannya ilmu ushul fiqh juga berpijak kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Namun ijtihad Nabi tidaklah dapat disamakan dengan ijtihad sahabat, tabi’in dan lainnya, karena ijtihad Nabi terjamin kebenarannya, dan bila salah, seketika itu juga datang wahyu untuk membetulkannya. Demikian demi terjaganya syariat.
2. Masa Sahabat
Setelah wafatnya Rasulullah, maka yang berperan besar dalam pembentukan hukum Islam adalah para Sahabat Nabi. Pada masa ini para Sahabat banyak melakukan ijtihad ketika suatu masalah tidak dijumpai di dalam Al-Qur’an dan Hadits. Pada saat berijtihad, para sahabat telah menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh meskipun belum dirumuskan dalam suatu disiplin ilmu. [7] Ijtihad mereka dilakukan baik secara perseorangan maupun secara bermusyawarah.
Keputusan atau kesepakatan mereka dari musyawarah tersebut dikenal dengan ijma’ Sahabat. Selain itu, mereka melakukan ijtihad dengan metode qiyas (analogi) dan mereka juga berijtihad dengan metode istishlah . Praktik ijtihad yang dilakukan para Sahabat dengan metode-metode tersebut telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat pada saat itu.
3. Masa Tabi’in
Pada masa Tabi’in, metode istinbath menjadi semakin jelas dan meluas disebabkan tambah meluasnya daerah Islam sehingga banyak permasalahan baru yang muncul. [8] Para Tabi’in melakukan ijtihad di berbagai daerah Islam. Di Madinah, di Irak dan di Basrah. Titik tolak para ulama dalam menetapkan hukum bisa berbeda, yang satu melihat dari suatu maslahat , sementara yang lain menetapkan hukumnya melalui Qiyas . Dari perbedaan dalam mengistinbatkan hukum inilah, akibatnya muncul tiga kelompok ulama, yaitu Madrasah Al-Irak , Madrasah Al-Kaufah yang lebih dikenal dengan sebutan Madrasah Al-Ra’yu dan Madrasah Al-Madinah dikenal dengan sebutan Madrasah Al-Hadits . Namun pada masa ini ilmu ushul fiqh masih belum terbukukan.
4. Masa Imam-imam Mujtahid sebelum Imam Syafi’i
Pada periode ini, metode pengalihan hukum bertambah banyak, dengan demikian bertambah banyak pula kaidah-kaidah istinbath hukum dan teknis penerapannya. Imam Abu Hanafiah an-Nu’man (80-150 H) pendiri mazhab Hanafi. Dasar-dasar istinbathnya yaitu : Kitabullah, Sunnah, fatwa (pendapat Sahabat yang disepakati), tidak berpegang dengan pendapat Tabi’in, qiyas dan istihsan. Demikian pula Imam Malik bin Anas (93-179 H) pendiri mazhab Maliki. Di samping berpegang kepada Al-Qur’an dan Sunnah, beliau juga banyak mengistinbathkan hukum berdasarkan amalan penduduk Madinah. Pada masa ini, Abu Hanifah dan Imam Malik tidak meninggalkan buku ushul fiqh.
5. Pembukuan Ushul Fiqh
Pada penghujung abad kedua dan awal abad ketiga, Imam Muhammad bin Idris Asy-syafi’i (150-204 H) pendiri mazhab Syafi’i. Tampil dalam meramu, mensistematisasi dan membukukan ushul fiqh. Pada masa ini ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahunan keislaman dengan ditandai didirikannya “Baitul-Hikmah”, yaitu perpustakaan terbesar di kota Baghdad pada masa itu. Dengan berkembang pesatnya ilmu pengetahuan, Imam Syafi’i yang datang kemudian, banyak mengetahui tentang metode istinbath para mujtahid sebelumnya, sehingga beliau mengetahui di mana keunggulan dan di mana kelemahannya. Beliau merumuskan ushul fiqh untuk mewujudkan metode istinbath yang jelas dan dapat dipedomani oleh peminat hukum Islam, untuk mengembangkan mazhab fiqhnya, serta untuk mengukur kebenaran hasil ijtihad di masa sebelumnya.
Beliau merupakan orang pertama yang membukukan ilmu ushul fiqh. Kitabnya yang berjudul “Al-Risalah “ (sepucuk surat) menjadi bukti bahwa beliau telah membukukan ilmu Ushul fiqh. Dalam kitabnya Imam Syafi’i berusaha memperlihatkan pendapat yang shahih dan pendapat yang tidak shahih, setelah melakukan analisis dari pandangan kedua aliran, Irak dan Madinah. Kitabnya tersebut juga membahas mengenai landasan-landasan pembentukan fiqh.
6. Ushul Fiqh Pasca Syafi’i
Kandungan kitab Al-Risalah ini pada masa sesudah Imam Syafi’i menjadi bahan pembahasan para ulama ushul fiqh secara luas. Ada yang membahas secara men-syarh (menjelaskan) tanpa mengubah atau mengurangi yang dikemukakan Imam Syafi’i dalam kitabnya. Tapi, ada juga yang membahas bersifat analisis terhadap pendapat dan teori Imam Syafi’i.

Masih dalam abad ketiga, banyak bermunculan karya-karya ilmiah dalam bidang ini. Salah satunya buku Al-Nasikh wa Al-Mansukh oleh Ahmad bin Hanbal (164-241H) pendiri mazhab Hanbali. Pertengahan abad keempat ditandai dengan kemunduran dalam kegiatan ijtihad di bidang fiqh, dengan pengertian tidak ada lagi orang yang mengkhususkan diri membentuk mazhab baru. Namun kegiatan ijtihad dalam bidang ushul fiqh berkembang pesat. Para ahli analisis ushul fiqh mengatakan bahwa pada masa keempat imam mazhab tersebut, ushul fiqh menemukan bentuknya yang sempurna, sehingga generasi-generasi sesudahnya cenderung memilih dan menggunakan metode yang sesuai dengan kasus yang dihadapi pada zaman masing-masing. 

Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua

Terima kasih dan mohon maaf. Minta rela.


وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biografi Singkat Tuan Guru Seman Mulya

Biografi Singkat Tuan Guru Kasyful Anwar Martapura