Silabus Ushul Fikih
Silabus Ushul Fikih
1. Mata Kuliah / Kode :
USHUL FIQIH / TAR 2020
2. Jumlah SKS :
2 SKS
3. Jurusan / Program Studi : Semua
Jurusan MKDK
4. Tujuan Mata Kuliah :
Agar mahasiswa mengetahui dan memahami
Ushul Fiqih sebagai alat untuk memahami dan menafsirkan Al-Qur’an dan Al-Hadits
serta mengistimbatkan hukum dengan menggunakan kaidah-kaidahnya.
5. Kompetensi Umum : a. Memahami Ushul Fiqih sebagai alat untuk
memahami dan menafsirkan Al-Qur’an dan Al-Hadits dalam menggali hukum.
b. Memahami sumber-sumber ajaran Islam
c. Memahami metode Ijtihad / metode kajian
hukum yang dipergunakan oleh para mujtahid.
d. memahami kaidah-kaidah bahasa.
e. memahami al-ahkam, muhkam bihi muhkam
alaihi, hakim dan persoalannya.
6. Silabus
Perkuliahan :
No
|
PERTEMUAN
KE
|
KOMPETENSI
DASAR
|
MATERI
POKOK
|
INDIKATOR PENCAPAIAN HASIL PERKULIAHAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
I
|
1.
Mahasiswa memahami sistem
perkulahan, silabus, dan tugas-tugas yang harus dilakukan.
2.
Mahasiswa memahami pengertian
Ushul Fiqih
|
1.
Pendahuluan
2.
Pengertian Ushul Fiqih
|
1.
Memahami sistem perkuliahan dan
silabus serta dapat melaksanakan tugas-tugas yang harus dilakukan.
2.
Dapat menjelaskan pengertian
Ushul Fiqih
|
2
|
II
|
Mahasiswa
memahami tujuan, manfaat mempelajari dan ruang lingkup Ushul Fiqih, serta
memahami sejarah perkembangannya, tokoh-tokohnya dan buku-buku Ushul Fiqih.
|
Tujuan/manfaat mempelajarinya, ruang lingkup dan
sejarah beserta tokoh-tokohnya, dan sebagainya
|
1.
Dapat Menyebutkan Tujuan, Manfaat
Dan Ruang Lingkup Ushul Fiqih
2.
Dapat menjelaskan sejarah perkembangan
Ushul Fiqih
3.
Dapat menyebutkan tokoh-tokoh dan
buku Ushul Fiqih.
|
3
|
III
|
1.
Mahasiswa memahami pengertian,
kedudukan, azas,azas, pembinaa hukum dan bentuk-bentuk penjelasan Al-Qur’;an.
2.
Mahasisdwa memahami pengertian
Al-Hadits, kedudukan, fungsi dan hubungan Al-Hadits dengan Al-Qur’an serta
syarat-syarat Hadits shaheh.
|
Sumber ajaran islam :
a.
Al-Qur’an
b.
Hadits
|
1.
Dapat menjelaskan pengertian
dengan kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam yang pertama
2.
Dapat menyebutkan azas pembinaan
hukum dalam Al-Qur’an
3.
Dapat menyebutkan bentuk-bentuk
penjelasan Al-Qur’an
4.
Mampu menjelaskan pengertian dan
kedudukan Al-Hadits
5.
Dapat menyebutkan fungsi dan
hubungan Hadits dengan Al-Qur’an
6.
Dapat Menyebutkan syarat Hadits
shaheh.
7.
Dapat membedakan hadits shaheh dengan
hadits yang tidak shaheh
|
3
|
III
|
3.
Mahasiswa memahami pengertian,
kedudukan, azas,azas, pembinaa hukum dan bentuk-bentuk penjelasan Al-Qur’;an.
4.
Mahasisdwa memahami pengertian
Al-Hadits, kedudukan, fungsi dan hubungan Al-Hadits dengan Al-Qur’an serta
syarat-syarat Hadits shaheh.
|
Sumber ajaran islam :
a.
Al-Qur’an
b.
Hadits
|
1.
Dapat menjelaskan pengertian
dengan kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam yang pertama
2.
Dapat menyebutkan azas pembinaan
hukum dalam Al-Qur’an
3.
Dapat menyebutkan bentuk-bentuk
penjelasan Al-Qur’an
4.
Mampu menjelaskan pengertian dan
kedudukan Al-Hadits
5.
Dapat menyebutkan fungsi dan
hubungan Hadits dengan Al-Qur’an
6.
Dapat Menyebutkan syarat Hadits
shaheh.
7.
Dapat membedakan hadits shaheh
dengan hadits yang tidak shaheh.
|
4
|
IV
|
1.
Mahasiswa memahami pengertian
ijma’, macam-macamnya, rukun/syaratnya serta obyek ijma’.
2.
Mahasiswa memahami pengertian
qiyas, macam-macamnya, rukun/ syarat -syaratnya serta obyek qiyas
|
c.
Ijma’,
d.
Qiyas
|
1.
Mampu menjelaskan pengertian
Ijma’
2.
Mampu membedakan macam-macam
Ijma’
3.
Dapat menyebutkan rukun, syarat
serta obyek Ijma’
4.
Mampu menjelaskan kemungkinan
terjadinya Ijma’ sekarang ini
5.
Mampu menjelaskan pengertian
qiyas
6.
Mampu menyebutkan macam-macam
qiyas, rukun dan syarat qiyas serta obyeknya
7.
Mampu melakukan qiyas dalam masalah
yang ditemui
|
5
|
V
|
Mahasiswa
memahami pengertian Ijtihad, dasar hukumnya dan kedudukannya serta memahami
macam ijtihad, sayarat mujtahud serta obyek ijtihad
|
e.
Ijtihad
|
1.
Mampu menjelaskan pengertian
ijtihad, dasar hukum, serta kedudukannya
2.
Dapat menyebutkan macam-macam
ijtihad
3.
Dapat menyebutkan beberapa syarat
seorang mujtahid
4.
Mampu menjelaskan bahwa ijtihad
itu selalu terbuka (tidak pernah tertutup) serta dapat menyebutkan obyrk
ijma’ dengan jelas
|
6
|
VI
|
Mahasiswa
memahami pengertian qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan istishab, beserta
contohnya masing-masing dan memahami obyek masing-masing.
|
Metode Ijtihad :
1.
Qiyas
2.
Istihsan
3.
Maslahah Mursalah
4.
Istishab
|
1.
Mampu menjelaskan pengertian
qiyas beserta contohnya.
2.
Mampu menjelaskan pengertian
Istihsan beserta contohnya.
3.
Mampu menjelaskan pengertian
maslahah mursalah beserta contohnya.
4.
Mampu menjelaskan pengertian
istishab beserta contohnya
5.
Dapat menyebutkan beberapa
pendapat/ ide mengenai qiyas, istihsan, dan maslalah mursalah.
6.
Dapat menjelaskan obyek
masing-masing
7.
Mampu menerapkan qiyas, istihsan,
maslahah mursalah, dan istishab kepada masalah yang muncul di masyarakat.
|
7
|
VII
|
Mahasiswa
memahami pengertian uruf, saddudz, dzirai’, qaulus shahaby, syar’uu man
qablana dan dalalatul iqtiran.
|
Uruf,
saddudz dzira’I, qaulus shahaby, syar’uu man qablana dan dalalatul iqtiran.
|
1.
Dapat menjelaskan pengertian
uruf, macam-macam uruf, dan contohnya.
2.
Dapat menjelaskan pengertian
saddudz dzira’I beserta contohnya.
3.
Dapat menjelaskan pengertian
qaulus shahady beserta contohnya.
4.
Dapat menjelaskan pengertian
syar’uu dan maqlana beserta contohnya.
5.
Dapat menjelaskan pengertian
dalalatul iqtiran beserta contohnya.
6.
Dapat menemukakan qaidah tentang
uruf, saddudz dzira’I, qaulus shahaby.
7.
Dapat menerapkan qaidah yang
dimaksud sesuai dengan permasalahannya.
|
8
|
VIII
|
MIDDLE TEST
|
||
9
|
IX
|
Mahasiswa
memahami pengertian ‘Am, memahami lafadz yang bermakna ‘Am.
|
Qaidah-qaidah
bahasa :
a.
‘Am
العام
|
1.
Dapat menjelaskan pengertian ‘Am
2.
Dapat menyebutkan lafadz yang
bermakna ‘Am.
3.
Mampu mengaplikasikandalam
menggali makna dalil / nas.
|
10
|
X
|
Mahasiswa
memahami pengertian khas dan takhsis, memahami pembagian takhsis dan mcam
takhsis
|
b. Khas dan Takhsis
الخاص والتخصيص
|
1.
Dapat menjelaskan pengertian khas
dan takhsis.
2.
Dapat menjelaskan pembagian
takhsis.
3.
Dapat menyebutkan macam takhsis
beserta contohnya.
|
11
|
XI
|
Mahasiswa
memahami pengertian al-amru, memahami sighat-sighatnya, mem,ahami macam-macam
makna al-amru serta memahami kaidah al-amru.
|
c.
Al-Amru
الأمر
|
1.
Dapat menjelaskan pengewrtian
al-amru.
2.
Dapat mengemukakan sighat
al-amru.
3.
Dapat menyebutkan macam makna
al-amru.
4.
Dapat menyebutkan qaidah-qaidah
an-Nahyu dan dapat mengaplikasikannya.
|
12
|
XII
|
Mahasiswa
memahami pengertian an-nahyu, memahami sighat-sighatnya, memahami
macam-macamnya dan memahami kaidah-kaidahnya.
|
d.
An-Nahyu
النهي
|
1.
Dapat Menjelaskan pengertian
An-Nahyu.
2.
Dapat mengemukakan sighat
an-Nahyu.
3.
Dapat menyebutkan macam makna
an-nahyu.
4.
Mampu menyebutkan qaidah-qaidah
an-nahyu dan dapat mengaplikasikannya.
|
13
|
XIII
|
Mahasiswa
memahami pengertian mutlak dan muqayad, mujmal dan mubayyan, manthuk dan
mafhum, pembagian manthuk dan macam-macam mafhum serta macam-macam mafhum
mkhallafah, dan memahami masalah nasakh.
|
e.
Mutlak / muqayyad, mujmal / mubayyan, manthuk / mafhum dan
nasakh.
|
1.
Dapat menjelaskan pengertian
mutlak dan muqayyad.
2.
Dapat mengemukakan qaidah mutlak
dan muqayyad.
3.
Dapat menjelaskan pengertian
mujmal / mubayyan
4.
Dapat menjelaskan pengertian
manthuk dan mafhum.
5.
Dapat mengemukakan pembagian
manthuk.
6.
Dapat menyebutkan macam-macam
mafhum dan mafhum mukhallafah.
7.
Dapat menjelaskan masalah nasakh
dan mansukh, syaratnya dan beberapa pendapat tentang nasikh dan mansukh dalam
Al-Qur’an.
|
14
|
XIV
|
Mahasiswa
memahami pengertian ta’arudh dan tarjih serta cara penyelesaiannya, serta
memahami pengertian qawa’idul fiqhiyah dasarnya dan mampu menerapkan kaidah
itu dalam kehidupan sehari-hari. .
|
f.
Ta’arudh dan Tarjih serta
qawa’idul fiqhiyah.
|
1.
Dapat menjelaskan pengertian
ta’arudh dan dapat menjelaskan pengertian tarjih.
2.
Dapat menjelaskan jalan keluar
dengan menyelesaikan ta’arudh
3.
Dapat melakukan tarjih.
4.
Dapat menjelaskan pengertian
qawaidul fiqhiyah.
5.
Dapat mengemukakan dasar
pengambilan qaidah fiqhiyah.
6.
Dapat menyebutkan qaidah fiqhiyah
dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
|
15
|
XV
|
Mahasiswa
memahami pengertian al-ahkam, mahkum bihi, mahkum alaihi, dan hakim termasuk
rukhsah ‘azimah, syarat dan batal.
|
Al Ahkam :
1.
Pengertian
2.
Mahkum
Bihi
3.
Mahkum
Alaihi
4.
Hakim
|
1.
Dapat menjelaskan pengertian
al-ahlkam, mahkum bihi, mahkum alaihi, dan hakim.
2.
Dapat menjelaskan pengertian
rukhsah ‘azimah.
3.
Dapat menyebutkan sayart-syarat
rukhsah ‘azimah.
4.
Dapat mengemukakan hal-hal uang
membatalkan hukum dan seterusnya.
|
16
|
XVI
|
-
|
FINAL TEST
|
-
|
7 Referensi : a. Buku Wajib :
1.
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul
Fiqih
2.
Abdul Hamid Hakim, Al-Bayan
3.
Ali Hasbullah, Ushul Al-Tasri’i
al-Islami
4.
Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqih
5.
Ditbinperta Depag, Ushul Fiqih I
dan II
b.
Buku Anjuran :
1.
Khudari Bek, Ushul Fiqih.
2.
Hasbi Ash Shiddiqi, Pengetahuan
Hukum Islam I dan II
3.
Amir Syairufuddin, Ushul Fiqih I
dan II
Tabalong, Januari 2020
Penyusun,
Komentar
Posting Komentar