Pengertian Ushul Fikih

pengertian ushul fikih
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pengertian Ushul FikihKata “ushul fiqh” adalah kata ganda yang terdiri dari kata “ushul ( ﺃﺻﻮﻝ )” dan kata “ fiqh ( ﺍﻟﻔﻘﻪ ) ”. Kata “ushul” yang merupakan jamak dari kata “ ashal ( ﺍﻷﺻﻞ )” secara etimologi berarti “sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainya”.

Kata “ fiqh ( ﺍﻟﻔﻘﻪ ) ” secara etimologi berarti “paham yang mendalam”. Arti fiqh dari segi istilah hukum sebenarnya tidak jauh berbeda dari artian etimologi sebagaimana disebutkan di atas yaitu: “Ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang digali dan dirumuskan dari dalil-dalil tafsili ”. Dari arti fiqh secara istilah tersebut dapat dipahami dua bahasan pokok dari ilmu fiqh, yaitu bahasan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amali dan kedua tentang dalil-dalil tafsili.

“ushul fiqh ” secara istilah teknik hukum berarti : “Ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum syara’ dari dalilnya yang terinci ,” atau dalam artian sederhana adalah: “Kaidah- kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hokum-hukum dari dalil-dalinya”.

Setelah definisi ushul dan fiqh diketahui, baik secar etimologi maupun terminologi, berikut ini akan dikemukakan definisi ushul fiqh ( ushuliyyin ). Banyak definisi yang dikemukakan oleh para ahli ushul fiqh. Sebagian ahi ushul fiqh menekankan pada fungsi ushul fiqh, sedangkan yang lainya menekankan pada hakikatnya. Namun pada prinsipnya mereka sependapat, bahwa ushul fiqh adalah ilmu yang objek kajianya berupa dalil hukum syara’ secara ijmal (global) dengan semua permasalahanya


Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua
Terima kasih dan mohon maaf. Minta rela.

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Huruf Dalam Ilmu Nahwu

Kosakata Min Yaumiyatil Usrah dan Struktur Kalimat Fiil Mudhari

Struktur Kalimat Mubtada Isim Dhamir dan Khabar Mufrad