Pengertian Ushul Fikih
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pengertian Ushul Fikih - Kata “ushul
fiqh” adalah kata ganda yang terdiri dari kata “ushul ( ﺃﺻﻮﻝ )” dan kata “ fiqh ( ﺍﻟﻔﻘﻪ
) ”. Kata “ushul” yang merupakan jamak dari kata “ ashal ( ﺍﻷﺻﻞ )” secara etimologi berarti “sesuatu yang menjadi dasar bagi
yang lainya”.
Kata “ fiqh ( ﺍﻟﻔﻘﻪ ) ” secara etimologi berarti “paham yang
mendalam”. Arti fiqh dari segi istilah hukum sebenarnya tidak jauh berbeda dari
artian etimologi sebagaimana disebutkan di atas yaitu: “Ilmu tentang
hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang digali dan dirumuskan dari
dalil-dalil tafsili ”. Dari arti fiqh secara istilah tersebut dapat dipahami
dua bahasan pokok dari ilmu fiqh, yaitu bahasan tentang hukum-hukum syara’ yang
bersifat amali dan kedua tentang dalil-dalil tafsili.
“ushul fiqh ”
secara istilah teknik hukum berarti : “Ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa
kepada usaha merumuskan hukum syara’ dari dalilnya yang terinci ,” atau dalam
artian sederhana adalah: “Kaidah- kaidah yang menjelaskan cara-cara
mengeluarkan hokum-hukum dari dalil-dalinya”.
Setelah
definisi ushul dan fiqh diketahui, baik secar etimologi maupun terminologi,
berikut ini akan dikemukakan definisi ushul fiqh ( ushuliyyin ). Banyak
definisi yang dikemukakan oleh para ahli ushul fiqh. Sebagian ahi ushul fiqh menekankan
pada fungsi ushul fiqh, sedangkan yang lainya menekankan pada hakikatnya. Namun
pada prinsipnya mereka sependapat, bahwa ushul fiqh adalah ilmu yang objek
kajianya berupa dalil hukum syara’ secara ijmal (global) dengan semua
permasalahanya
Semoga bermanfaat
dan menambah wawasan kita semua
Terima kasih dan
mohon maaf. Minta rela.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
وَبَرَكَاتُهُ
Komentar
Posting Komentar