Alquran dan Hadits Sumber Hukum Ajaran Islam

Alquran dan hadis sumber hukum islam
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Alquran dan Hadits Sumber Hukum Ajaran IslamSecara lughawi (bahasa) Al-Qur’an akar dari kata qara’a yang berarti membaca, sesuatu yang dibaca. Membaca yang dimaksud adalah membaca huruf-huruf dan kata-kata antara satu dengan yang lain. Secara istilah al-quran adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Menurut ahli fiqih, alqur’an adalah kalam allah yang mengandung mukjizat yang diturunkan kepada nabi muhammad saw, yang ditulis dalam bentuk mushaf berdasarkan penukilan secara mutawattir dan dianggap ibadah bagi yang membacanya.[1] Menurut al-qur’an sendiri adalah kalam allah yang diwahyukan kepada nabi muhamad saw melalui malaikat jibril dengan lafal dan maknanya.
Kesimpulan berdasarkan uraian diatas kita dapat mendefinisikan alquran yaitu wahyu allah yang diturunkan kepada nabi muhammad saw. Yang ditulis dalam bentuk mushaf berdasarkan penukilan secara mutawattir.[2]
Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’ān memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-Qur’ān  merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Al-Quran berperan penting dalam rangka penetapan hukum Islam terutama setelah meninggalnya Rasulullah SAW.
Seperti kita ketahui bahwa Al-Quran merupakan buku petunjuk (hidayah) bagi orang-orang yang bertakwa yaitu orang-orang yang percaya kepada hal ghaib, yang mendirikan shalat, yang menginfakkan sebagain rizki mereka, dan yang meyakini adanya akhirat.




 Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’ān:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’ān) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisā’/4:59)[3]

A.    Asas-asas pembinaan hukum dalam Al-Qur’an
1.      Asas tidak menyulitkan, Allah menghendaki kemudahan dan sekali-kali tidak menghendaki kesulitan kepada manusia.
2.      Asas tidak banyak beban, hukum-hukum dalam Al-Quran relatif mudah dilaksanakan, karena Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya.
3.      Berangsur-angsur dalam menetapkan hukum. Misalnya dalam menetapkan keharaman minum khamar. Allah menetapkannya dalam tiga tahapan, mengingat kebiasaan minum khamar sudah begitu tertanam  kuat dalam masyarakat Arab waktu itu.[4]

B.     Bentuk-bentuk penjelasan Al-Qur’an
1.    Tafsir bil Matsur
Tafsir bi al-Matsur adalah tafsir yang berdasarkan pada kutipan-kutipan yang shahih yaitu menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, Al-Qur’an dengan sunna h. Karena ia berfungsi sebagai penjelas Kitabullah.
2.    Tafsir bir Ra’yi



Tafsir bir ra’yi adalah Tafsir dengan ijtihad dan dengan istimbat, ijtihad disini adalah ijtihad yang baik bukan yang jelek, karena ijtihad yang jelek dilarang oleh Nabi SAW.
3.    Tafsir Isyari
Ajaran Tasawuf dalam tafsir al-Quran dibagi menjadi dua, yaitu Tasawuf Nadhari yaitu tasawuf yang terbangun di atas penelitian dan pembelajaran dan Tasawuf ‘Amali yaitu tasawuf yang terbangun di atas zuhud dan kesusahan. Dua bagian ini memiliki atsar dalam penafsiran al-Qur’an.  Orang sufi membagi tafsir mereka menjadi dua bagian : tafsir sufi nadhari dan tafsir sufi isyari.
a)      Tafsir Sufi Nadhari, Tafsir ini terbangun diatas penelitian dan filsafat. Mereka mendahulukan penElitian dalam memahami makna al quran sehingga mereka mudah tersesat dalam memahami al-Quran. Ibnu Arabi merupakan syaikh dalam tafsir ini. Dia banyak menafsirkan ayat-ayat al Qur’an yang sesuai dengan pandangan filsafat.  Dialah orang yang berpandangan wihdatul wujud.
b)      Tafsir Sufi Isyari, Tafsir ini merupakan penjelasan ayat-ayat al Qur’an atas perselisihan yang nampak dengan isyarat yang tersembunyi yang memungkinkan memadukan antara makna yang tersembunyi dengan makna dhahir yang dimaksud. Menurut kaum sufi, setiap ayat mempunyai makna yang zahir dan batin. Yang zahir adalah yang segera mudah dipahami oleh akal pikiran sedangkan yang batin adalah isyarat-isyarat yang tersembunyi dibalik itu yang hanya dapat diketahui oleh ahlinya. Isyarat-isyarat yang terdapat di balik ungkapan-ungkapan al-Qur’an inilah yang kemudian melahirkan Tafsir Isyari.[5]

C.    Pengertian dan kedudukan Hadits



Secara bahasa, hadits adalah sesuatu yang baru. Secara istilah hadits adalah perbuatan, perkataan, serta ketetapan-ketetapan nabi muhammad saw.[6] Hadis mempunyai kedudukan sebagai sumber hukum islam kedua setelah Al Quran.  Karena  hadits nabi SAW merupakan penafsiran Al-Quran dalam praktek atau penerapan ajaran Islam secara faktual dan ideal.
Pada masa Rasulullah SAW masih hidup, para sahabat mengambil hukum-hukum Islam (syariat) dari Al-Quran yang kemudian dijelaskan oleh Rasulullah. Hal ini dikarenakan para sahabat belum mampu untuk menafsirkan ayat Al-Qur’an tanpa bantuan Rasulullah SAW. Misalnya saja, dalam beberapa tempat terdapat penjelasan-penjelasan yang diisyaratkan oleh ayat Al-Quran, namun hanya bersifat mujmal umum atau mutlak. Contohnya perintah tentang shalat yang diungkapkan secara mujmal, tidak menerangkan bilangan rakaatnya, tidak menerangkan cara-caranya maupun syarat rukunnya. Penjelasan Rasul sangat berarti dalam hal ini. Agar para sahabat bisa melaksanakan perintah Allah sebagaimana yang diharapkan dalam Al-Quran. Dengan demikian jelaslah bahwa  hadits Nabi SAW berkedudukan sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Quran. [7]

D.    Fungsi Dan Hubungan Hadits Dengan Al-Qur’an
1.      Hadits berfungsi sebagai penjelas, memerinci yang mujmal mengkhususkan yang umum. Seperti cara-cara shalat disebutkan dalam hadits, beberapa barang yang wajib di zakati, dan membatasi wasiat maksimal sepertiga harta.
2.      Hukumnya sudah disebut dalam Al-Qur’an kemudian Hadits menguatkannya dan menambahnya. Seperti dalam kasus lian yang sudah



3.      dijelaskan dalam Al-Qur’an kemudian Hadits menyebutkan wajibnya bercerai antara suami istri yang melakukan lian.
4.      Hadits memberi hukum tersendiri yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an, seperti keharaman memadu seorang wanita bibinya, haramnya memakan binatang yang bertaring.[8]
Adapun hubungan Al-Qur’an dengan Hadits adalah sebagai berikut
1.      Hadits menguatkan hukum yang ditetapkan Al-Qur’an.
2.      Hadits memberikan rincian terhadap pernyataan Al-Qur’an yang bersifat Global.
3.      Hadits sebagai sunnah Nabi Saw, merupakan wujud konkret pelaksanaan hukum ketetapan dari spirit Al-Qur’an.[9]

E.     Syarat-Syarat Hadits Shahih
1.      Sanadnya bersambung
2.      Perawinya adil
3.      Hafalan perawi kuat (dhobit).
4.      Tidak syaz (janggal)
5.      Tidak  ber-illat (cacat).

F.     Perbedaan Hadits Shahih Dengan Hadits Yang Tidak Shahih
            Perbedaannya yaitu jika tidak memenuhi syarat-syarat dari hadits shahih maka kualitas hadits bisa jatuh pada keda’ifan. Jadi, untuk mengetahui hadits tidak shahih seperti halnya, Isinya kacau atau tidak beraturan, lemah ingatan, dan perawinya tidak bertemu langsung dengan Nabi.

Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua
Terima kasih dan mohon maaf. Minta rela.

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ




[1] A. Djazuli,  Ilmu Fiqh, (Jakarta : Prenadamedia Group, 2015), hlm. 62.
[2] Deden Makbuloh, Pendidikan Agama Islam, ( Jakarta : PT. RajaGrafindo, 2015), hlm. 155-157.
[6] Deden Makbuloh, Pendidikan Agama Islam, ( Jakarta : PT. RajaGrafindo, 2015), hlm. 195-196.
[8] A. Djazuli,  Ilmu Fiqh, (Jakarta : Prenadamedia Group, 2015), hlm. 69-70
[9] Deden Makbuloh, Pendidikan Agama Islam, ( Jakarta : PT. RajaGrafindo, 2015), hlm.198.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Huruf Dalam Ilmu Nahwu

Kosakata Min Yaumiyatil Usrah dan Struktur Kalimat Fiil Mudhari

Struktur Kalimat Mubtada Isim Dhamir dan Khabar Mufrad