Ujian Akhir Semester STIT SMN Tabalong Part 2

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgICXaQ3lhzkIn6__7eKbs8Uk6wRCtTK3oW0cRs31ZdC8Tf2fCNUZNmuq6ZpiiLPUNQ2EBk_ylYzLljgVqS6YFynsD4GM09MKi1w677rUXIp6jZlEwpFa9RjODwH44U4q0nR4XaaE9b57Us/s1600/IMG20200107090823.jpg


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
UAS Part 2 - Alhamdulillah pada hari ini selasa 07 Januari 2020 adalah hari kedua saya menjadi pengawas Final test. Suasana dalam ruangan final test seperti kemarin yaitu tertib, aman dan tidak ribut. Dengan suasana tersebut Final test berjalan dengan sukses dan lancar. Kali ini saya mengawas mata kuliah Fikih. sedikit membahas tentang Fikih. 

Dalam penjelasan ini, kita membahas pengertian fikih secara definitif dengan harapan bisa memberikan pemahaman kepada kita tentang hakikat fiqih tersebut.

Fikih adalah produk tafsir ulama dari dalil-dalil syariat yang ada, baik al-Qur’an, hadis maupun ijma’ dan sumber hukum lainnya yang secara rasional dan obyektif dapat dijadikan sebagai sarana menentukan hukum tertentu berdasarkan dan sesuai konteks di mana ia muncul.

Hal inilah yang kemudian menyebab adanya perbedaan mazhab, dan bahkan adanya perbedaan fatwa dalam mazhab yang sama.

Imam Abu Ishak As-Syirazi menerangkan sebagai berikut:
  والفقه معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد 
Artinya, “Fiqih ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat melalui metode ijtihad,” (Lihat Abu Ishak As-Syirazi, Al-Luma’ fî Ushûlil Fiqh, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2010, halaman 6).

Final Test Part 3

Permasalahan yang harus kita pahami jika membaca fikih adalah pengetahuan intensif bahwa fikih bukanlah produk yang merupakan manifestasi “hukum Allah” secara absolut, akan tetapi ia adalah interpretasi dari ayat-ayat Allah, baik dalil naqli maupun aqli.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhs1l9PUiUW8jmvoKIgdSFQbm0QihdyPptnip3qGhksqrReAS2j_FHGYhW4004aoQprsaxKk8iNLXRzUq1O_kbPSCpLuAwqU1rmBRNQNv5BCqeVbZXcEW6jGtzvp_xkKhPWuGVZ4xcKPt3c/s1600/IMG_20200107_093534.jpg

Kita harus menyadari bahwa fikih adalah produk budaya muslim, di mana ia merupakan hasil dari proses memahami kalam Allah yang dalam perjalanannya berinteraksi dengan kondisi social-masyarakat tempat produk fikih tersebut muncul.

Dengan kata lain, pertemuan horizon teks dengan horizon masyarakat khususnya mujtahid sebagai penafsir akan mengalami proses lokalitas dan distorsi makna-meskipun dianggap benar-dari makna-makna Asli al-Qur’an dan Sunnah, karena pada dasarnya pengtahuan manusia terbatas jika dibandingkan dengan pengetahuan Tuhan.

Mungkin akan muncul pertanyaan, mengeapa harus memahami hakikat fikih yang telah penulis sebutakn sebelumnhya? Hal ini penting dipahami dan dipelajari agar tidak terjadi “sakralitas pemikiran”, dalam artian sebenarnya suatu gagasan atau pemikiran tersebut sebenarnya merupakan tafsiran subyektif mengenai kalam Tuhan dan bukan makna sesungguhnya-dan kita tidak bisa memastikan-dari kalamullah.

Dengan demikian, kita harus membedakan kedudukan fikih dan dalil-dalil syariat baik al-Qur’an maupun hadis, agar fikih dipahami secara flexible, dinamis dan kontekstual.

Sehingga istilah al-Qur’an shalihun likulli zaman wa makan bisa tercapai, karena fikih yang kita fahami tidak terkungkung realitas dan konteks masa lalu dan bisa membumi dengan konteks kekinian. Wallahu a’lam



Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua

Terima kasih dan mohon maaf.

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Huruf Dalam Ilmu Nahwu

Kosakata Min Yaumiyatil Usrah dan Struktur Kalimat Fiil Mudhari

Struktur Kalimat Mubtada Isim Dhamir dan Khabar Mufrad