Postingan

Metode BCM (Bermain, Cerita, Menyanyi)

Gambar
Metode BCM وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ a.       Metode Bermain Bermain adalah merupakan kegiatan yang dapat menimbulkan   kesenangan bagi anak dan bermain dilakukan anak dengan suka rela tanpa   paksaan atau tekanan dari pihak luar. Kegiatan bermain tersebut tidak   mempunyai aturan kecuali yang dutetapkan oleh pemain itu sendiri. Anak   mendapatkan kebahagiaan dan kegembiraan melalui kegiatan bermain. Menurut asal katanya bermain berasal dari kata main. Di dalam kamus   besar bahasa Indonesia, Bahwa main adalah berbuat sesuatu untuk   menyenangkan hati dengan menggunakan alat-alat atau tidak. Menurut Singer mengemukakan bahwa metode bermain dapat digunakan anak-anak untuk menjelajahi dunianya, mengembangkan kompetensi dalam usaha mengatasi dunianya dan mengembangkan kreativitas anak. Dengan bermain anak memiliki kemampuan untuk memahami konsep secara ilmiah, tanpa paksaan. Bermain menurut ...

Perkembangan Ushul Fikih

Gambar
Perkembangan Ushul Fikih وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 1. Masa Nabi Muhammad SAW Benih-benih ilmu ushul fiqh sudah tumbuh dan terbentuk pada masa Rasulullah. Pada masa Nabi Muhammad masih hidup, seluruh permasalahan ilmu fiqh dikembalikan kepada Rasul. Selain itu, dalam pertumbuhan dan pembentukannya ilmu ushul fiqh juga berpijak kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Namun ijtihad Nabi tidaklah dapat disamakan dengan ijtihad sahabat, tabi’in dan lainnya, karena ijtihad Nabi terjamin kebenarannya, dan bila salah, seketika itu juga datang wahyu untuk membetulkannya. Demikian demi terjaganya syariat. 2. Masa Sahabat Setelah wafatnya Rasulullah, maka yang berperan besar dalam pembentukan hukum Islam adalah para Sahabat Nabi. Pada masa ini para Sahabat banyak melakukan ijtihad ketika suatu masalah tidak dijumpai di dalam Al-Qur’an dan Hadits. Pada saat berijtihad, para sahabat telah menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh meskipun belum dirumuskan dalam suatu disi...

Pengertian Ushul Fikih

Gambar
Pengertian Ushul Fikih وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Pengertian Ushul Fikih -  Kata “ushul fiqh” adalah kata ganda yang terdiri dari kata “ushul ( ﺃﺻﻮﻝ )” dan kata “ fiqh ( ﺍﻟﻔﻘﻪ ) ”. Kata “ushul” yang merupakan jamak dari kata “ ashal ( ﺍﻷﺻﻞ )” secara etimologi berarti “sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainya”. Kata “ fiqh ( ﺍﻟﻔﻘﻪ ) ” secara etimologi berarti “paham yang mendalam”. Arti fiqh dari segi istilah hukum sebenarnya tidak jauh berbeda dari artian etimologi sebagaimana disebutkan di atas yaitu: “Ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang digali dan dirumuskan dari dalil-dalil tafsili ”. Dari arti fiqh secara istilah tersebut dapat dipahami dua bahasan pokok dari ilmu fiqh, yaitu bahasan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amali dan kedua tentang dalil-dalil tafsili. “ushul fiqh ” secara istilah teknik hukum berarti : “Ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum syara’ dari dal...

Silabus Pengembangan Pembelajaran Fikih SD MI

Gambar
Silabus Pengembangan Pembelajaran Fikih SD MI وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 1.   Mata Kuliah / Kode            :     MATERI FIQIH MADRASAH IBTIDAIYAH 2.   Jumlah SKS                        :     2 SKS 3.   Jurusan / Program Studi   :     Pendidikan Agama Islam 4.   Tujuan Mata Kuliah            :     Memberikan pengetahuan materi Bidang Studi Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah meliputi Pengertian, Tujuan dan Ruang Lingkup Bidang Studi Fiqih, Metode Pengajaran, Sistem penilaian/evaluasi dan materi pokok bidang Studi Fiqih dari kelas I hingga kelas VI. 5.   Kompetensi Umum      ...